Library Information Museum
Text
Undang-undang Nomor 4 Prp. Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia menjiwai Lampiran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut khususnya tentang Negara Kepulauan. Perjuangan Indonesia di bidang Hukum Laut masih senantiasa aktual, terutama dalam mempertahankan segala hasil yang telah dicapai selama ini, dengan tujuan untuk menjamin kesatuan persatuan bangsa, kestabilan politik, kemajuan ekonomi serta kemantapan keamanan nasional. Penulisan naskah berlanjut ini mempunyai tujuan agar pengalaman penulis dalam hidrografi, oceanografi, Hukum Laut, serta perundingan-perundingan bilateral dan multilateral dapat pula dibaca dan dikembangkan oleh generasi penerus.
Tidak tersedia versi lain